Tangan Asing di Bumi Pertiwi
Peran negara-negara asing dalam mendorong ketidakstabilan di beberapa provinsi di Indonesia hampir tak bisa ditutupi.
Dalam Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua beberapa waktu lalu, dihasilkan tiga butir kesepakatan yang jelas-jelas berbau separatis. Ketiga butir kesepakatan itu adalah, Papua bebas dari penjajahan, mengembalikan hak-hak dasar, dan meneruskan perjuangan rakyat Papua.
Dalam konferensi yang menobatkan Forkorus Yoboisembut sebagai Ketua Dewan Adat Papua yang menggantikan Tom Beanel itu, juga mengemuka tuntutan referendum dan proklamasi kemerdekaan Papua.
Niat menggelar referendum itu bukan yang pertama kali. Pada konferensi pertama tahun 2002, usulan itu juga dimunculkan. Menurut Direktur Ridep Institute, Muradi, isu referendum selalu laku dijual ke pihak asing, terutama Amerika Serikat (AS).
Dalam meredam potensi separatisme, sebagian upaya pemerintah sebenarnya sudah lumayan berhasil. Tetapi kemudian mencuat menjadi gejolak ke permukaan karena faktor kekuatan asing. Di Papua, fakta peran Amerika Serikat dalam mendorong ketidakstabilan provinsi itu hampir tak bisa ditutupi, yang secara terbuka melakukan intervensi seperti kunjungan anggota Kongres AS pertengahan Juli ini yang mengungkit masalah Papua. AS jelas memiliki kepentingan agar bisa mengeruk kekayaan Papua. Demikian pula dalam kasus bendera RMS baru-baru ini di Ambon, faktor kekuatan asing atau Belanda banyak disebut terlibat.
Seperti diketahui, AS sudah lama mengincar Papua untuk dijadikan pangkalan militer baru, menggantikan pangkalan Clark dan Subic di Filipina yang sudah lama ditinggalkan. Tentu saja Pemerintah Indonesia menolak, dan itu tidak bisa ditawar lagi.
Nah, jika sampai terjadi referendum dan Papua merdeka, AS berpeluang mewujudkan pangkalan impiannya di Papua. Faktanya pada 2005, Kongres AS mengesahkan House Representative 2601 atau Undang-Undang Nomor 2601 mengenai Papua. Isinya mendukung kemerdekaan Papua, mempertanyakan keabsahan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, dan mengkritik pelaksanaan otonomi khusus di Papua.
Kini, setelah isu referendum kembali mengemuka, seorang anggota Kongres yang ikut menggolkan HR 2601, Eni Faleomavaega, menyempatkan berkunjung ke Indonesia, 4-6 Juli lalu. Ketua Sub-Komisi Wilayah Asia Pasifik ini tadinya berniat secara khusus bertandang ke Papua.
Namun, Pemerintah Indonesia tidak memberi izin. Kendati demikian, Faleomavaega dipertemukan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, Ketua DPR Agung Laksono dan sejumlah anggota DPR Komisi Pertahanan dan Luar Negeri, dalam beberapa kesempatan terpisah.
Menurut Gubernur Lemhanas yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Muladi, ada tiga cara menghadapi separatisme. Pertama secara represif yuridis, yakni dengan penegakan hukum yang memperhatikan HAM. Kedua, pemerintah juga harus memperhatikan rasa keadilan sosial di wilayah yang dilanda aksi separatisme untuk mengetahui masalah dasar yang menjadi penyebab kasus tersebut terjadi. Ketiga, dia juga menyarankan, pentingnya pendekatan budaya kepada para tokoh-tokoh di berbagai daerah, termasuk yang dilanda kecenderungan aksi separatisme.
Dalam pandangannya, gerakan-gerakan separatisme tersebut sangat berbahaya jika memiliki jaringan internasional, memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal dan dana yang kuat, serta adanya organisasi yang hirarkis secara baik. RH (Berita Indonesia 43)
Posting Komentar